Ruang Lingkup
Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
- Nama dan alamat importir dan eksportir;
- Jenis, pos tariff / HS 10 (sepuluh) digit dan uraiannya;
- Jenis dan spesifikasi refrigeran yang digunakan pada barang;
- Jumlah, volume atau berat;
- Negara asal barang;
- Negara dan pelabuhan muat; dan
- Pelabuhan tujuan.
Barang Modal Bukan Baru (yang termasuk ke dalam BBSP) di dalam Permendag 75/2013 tunduk pada Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin. Untuk Barang Berbasis Sistem Refrigerant, agar memperhatikan juga ketentuan dalam Permendag. no. 84/2015 dan no. 68/2020
Tata cara pengajuan VPTI
Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.
Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;